Syarat Membuat SKCKMulai tahun 2018 syarat mengurus atau mengajukan SKCK membutuhkan dokumen pendukung yang prosesnya sama halnya pembuatan dokumen KEPENDUDUKAN. Sebenarnya mudah untuk membuat SKCK
asalkan kamu sudah melengkapi semua syarat membuat SKCK yang diminta.
Berikut adalah berkas atau dokumen yang harus kamu siapkan sebelum
mengajukan SKCK.Yang paling penting dan wajib kamu siapkan saat kamu akan membuat SKCK
adalah mempersiapkan surat pengantar. Surat pengantar yang dibutuhkan
adalah surat pengantar dari kelurahan setempat dimana kamu tinggal.
Yaa!! Yang pasti kamu harus membuat
surat pengantar dari ketua RT tempatmu tinggal, setelah itu kamu hanya
perlu ke ketua RW. Selanjutnya, surat pengantar akan berguna untuk
pengajuan surat pengantar di Kelurahan.
Untuk pengajuan surat pengantar di tingkat Kelurahan atau Desa
tidak di pungut biaya / gratis.
Di sana kamu akan membuat data diri ,isilah formulir, isilah
dengan benar jangan sampai ada yang salah ya.
Walaupun surat pengantar dari kelurahan ini penting, ternyata di
beberapa wilayah atau daerah di Indonesia tidak memerlukan persyaratan
yang satu ini. Beberapa Polsek atau Polres sudah meniadakan syarat
membawa surat pengantar dari kelurahan. Jadi, ada baiknya kamu bertanya
dulu ke Polsek atau Polres yang ingin kamu tuju.
Persyaratan lain yang wajib kamu penuhi tentu saja berkaitan dengan
dokumen-dokumen pendukung yang fungsinya kurang lebih untuk meverifikasi
identitasmu. Untuk kamu yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa
persyaratannya:
Dokumen wajib yang harus ada Saat membuat Skck :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Jika semua syarat membuat SKCK telah komplit, kamu bisa langsung
mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan SKCK.
Datanglah ke bagian kepengurusan ijin di kepolisian Usahakan untuk datang lebih awal agar lebih leluasa tanpa perlu menunggu
antrian panjang. Siapkan biaya administrasi pembuatan SKCK kisaran Rp 25 000 :Kalau ga salaah atau sudah berubah biaya nya.
Dan ingat , jangan datang pada waktu istirahat karena
loket pelayanan akan ditutup. Jika saat pembuatan ijin SKCK pasti kalian akan di tanya Karena Skck ada dua macam 1.Skck dalam negeri untuk keperluan sebatas di indonesia 2.Skck luar negeri biasanya Untuk tki,atau keperluan tugas luar indonesia
Jam operasional Pelayanan SKCK beroperasi dari hari
Senin-Jumat pukul 08.30-15.00 JANGAN DATANG HARI LIBUR/TANGGAL MERAH KARENA TIDAK ADA PETUGAS
Semoga bermanfaat |