Showing posts with label pembuatanskck. Show all posts
Showing posts with label pembuatanskck. Show all posts

Ada yang tahu Cara membuat SKCK???


Ada yang tahu Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Offline & Online Terbaru 2019   dengan Mudah 

 
CARA PEMBUATAN SKCK 



Syarat Membuat SKCK

Mulai tahun 2018 syarat mengurus atau mengajukan SKCK membutuhkan dokumen pendukung yang prosesnya sama halnya pembuatan dokumen KEPENDUDUKAN. Sebenarnya mudah untuk membuat SKCK asalkan kamu sudah melengkapi semua syarat membuat SKCK yang diminta. Berikut adalah berkas atau dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan SKCK.

Yang paling penting dan wajib kamu siapkan saat kamu akan membuat SKCK adalah mempersiapkan surat pengantar. Surat pengantar yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari kelurahan setempat dimana kamu tinggal.

Yaa!!
Yang pasti kamu harus membuat surat pengantar dari ketua RT tempatmu tinggal,
 setelah itu kamu hanya perlu ke ketua RW.
Selanjutnya, surat pengantar akan berguna untuk pengajuan surat pengantar di Kelurahan.

Untuk  pengajuan surat pengantar di tingkat Kelurahan atau Desa tidak di pungut biaya / gratis.

 Di sana kamu akan membuat data diri ,isilah formulir, isilah dengan benar jangan sampai ada yang salah ya.
Walaupun surat pengantar dari kelurahan ini penting, ternyata di beberapa wilayah atau daerah di Indonesia tidak memerlukan persyaratan yang satu ini. Beberapa Polsek atau Polres sudah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan. Jadi, ada baiknya kamu bertanya dulu ke Polsek atau Polres yang ingin kamu tuju.
Persyaratan lain yang wajib kamu penuhi tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen pendukung yang fungsinya kurang lebih untuk meverifikasi identitasmu. Untuk kamu yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa persyaratannya:



Dokumen wajib yang harus ada 
Saat membuat Skck :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Jika semua syarat membuat SKCK telah komplit, kamu bisa langsung mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan SKCK.

Datanglah ke bagian kepengurusan  ijin di kepolisian
Usahakan untuk datang lebih awal agar lebih leluasa tanpa perlu menunggu antrian panjang.
Siapkan biaya administrasi pembuatan SKCK
kisaran Rp 25 000 
:Kalau ga salaah atau sudah berubah biaya nya.

Dan ingat , jangan datang pada waktu istirahat karena loket pelayanan akan ditutup.
Jika saat pembuatan ijin SKCK pasti kalian akan di tanya Karena Skck ada dua macam
1.Skck dalam
negeri untuk keperluan sebatas di indonesia
2.Skck luar negeri biasanya 
Untuk tki,atau keperluan tugas luar indonesia

Jam operasional
Pelayanan SKCK beroperasi dari hari Senin-Jumat pukul 08.30-15.00
JANGAN DATANG HARI LIBUR/TANGGAL MERAH KARENA TIDAK ADA PETUGAS


Semoga bermanfaat